Training Money Changer Di Cibarusah, Bekasi | 081219315458

Training Money Changer Di Cibarusah, Bekasi | 081219315458

Cara buka usaha money changer apa saja dokumen yang harus disiapkan dan kemana berkas harus dikirimkan. Usaha money changer atau Pedagang Valuta Asing (PVA) menurut peraturan Bank Indonesia dalam operasionalnya harus mendapatkan izin dari BI. Dan dapat membuka cabang dengan mengajukan izin pembukaan kantor cabang ke Bank Indonesia. Artinya untuk izin operasional kantor pusat maupun kantor cabang harus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Dengan terlebih dahulu mengajukan izin dan mendapat persetujuan BI, untuk menjalankan usaha sebagai Pedagang Valuta Asing.

 

Jika model franchise dapat membuka hanya dengan lisensi merek kantor pusat atau franchisee, berbeda dengan money changer yang harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan dari Bank Indonesia sebagai Lembaga/otoritas yang memberikan izin pembukaan kantor cabang.

 

Bagi Anda yang berminat membuka usaha money changer solusi terbaiknya adalah dengan mendirikan perusahaan dengan merek sendiri. Namun bagaimana jika belum memiliki pengalaman dalam menjalankan usaha money changer?

 

Dapatkan jawaban dalam training & workshop “Kunci Sukses Membuka Bisnis Money Changer” dengan narasumber Agus Widodo, praktisi dan pemilik bisnis money changer yang sudah berpengalaman selama 25 tahun, di selenggarakan oleh ArthEx Consulting.

 

ArthEx sebagai lembaga konsultan & pelatihan telah membantu banyak perusahaan money changer dalam memulai awal pendirian money changer mulai dari legalitas, memilih lokasi usaha, mencari SDM, menemukan nasabah, pelatihan uang kertas asing, perlengkapan pendukung kantor, software /program usaha money changer dan strategi agar mencapai sukses dalam operasional money changer.

 

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien atau pengurus (pemegang saham) adalah sebagai berikut:

 

1. Fotokopi Akte perusahaan, dan perubahannya

2. Fotokopi pengesahan perusahaan dari yang alamat: SK Kemenkumham

3. Fotokopi surat keterangan domisili tempat usaha yang masih berlaku dari otoritas yang terbatas

4. Fotokopi NPWP pribadi (direksi/komisaris) dan perusahaan

5. SLIK dari OJK

6.Struktur Organisasi

7. Fotokopi rekening koran atas nama perusahaan yang menunjukanpemenuhan modal

8. Laporan keuangan perusahaan yang ditandatangani oleh dewan komisaris (dibantu oleh ArthEx Consulting)

9. Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari kantor pajak untuk PT dan perorangan periode 1 tahun terakhir

10.Perjanjian Sewa menyewa/bukti kepemilikan tempat usaha

11. Fotocopy Ijazah, director dan komisaris minimal salah satu lulusan S1

12. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm, folder dan komisaris

13. Fotocopy KTP dan komisaris

14.Daftar riwayat hidup, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.

 

Bagi Yang Mengajukan Izin Money Changer Sebelum tanggal 10 Agustus Akan Mendapatkan Potongan Harga Sebesar Rp 1.000.000 Juta Rupiah.

 

Kami Juga Menyarankan Bagi Anda Yang Ingin melakukan Penukaran Mata Uang Asing Dapat Klik Link Ini , Karena Ini Adalah Money Changer Terbaik Dan Terpercaya

 

Dan Juga Bagi Anda Yang Ingin Berwisata Atau Memiliki Rencana Untuk Pegi Haji / Umroh Bisa Melalui Cahaya Kaabah Travel, Atau Klik Link Ini

 

Untuk informasi lebih lanjut hubungi marketing kami di nomor telepon 081219315458 (Agus) / 081213468939 (Sdr.Dea)