Peluang Usaha,Peluang Usaha Money Changer Harus Urus Izin Ke Bank (BI) Bank Indonesia

Peluang Usaha,Peluang Usaha Money Changer Harus Urus Izin Ke Bank (BI) Bank Indonesia

Peluang Usaha Money Changer Harus Urus Izin Ke Bank (BI) Bank Indonesia,Bank Indonesia (BI) mewajibkan kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer memiliki izin. Money changer diberikan waktu untuk mendapatkan izin usahanya selama 6 bulan hingga 7 April 2017 mendatang sejak Oktober 2016 lalu.
Saat ini, BI mencatat ada 612 money changer yang belum memiliki izin usaha. Diwajibkannya money changer untuk mengantongi izin dari BI karena rawan dijadikan tempat pencucian uang atau money laundering, narkotika, hingga terorisme.

Money changer yang ingin mendapatkan izin dari BI utamanya harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Kepemilikan saham money changer juga sepenuhnya harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

Peluang Bisnis Terbaik di Tahun 2021, Money Changer bisa menjadi salah satu sektor usaha jasa yang dapat memberikan keuntungan terbaik. Eksistensi bisnis money changer tidak perlu diragukan lagi mengingat bisnis ini sudah di mulai sejak tahun 1970 an dan tetap eksis sampai saat ini. Sangat banyak contohnya jika Anda berjalan dan berkeliling ke kota kota besar di seluruh Indonesia, bahkan di dunia.

Syarat kita membuka bisnis, adalah jika bisnis tersebut dicari dan dibutuhkan. Nah…money changer menjadi bisnis yang selalu dicari dan dibutuhkan oleh pelanggan. Baik Pribadi maupun korporasi. Contoh sederhana, saat Anda jalan-jalan ke Singapore dan membutuhkan uang singapore dolar, Anda bisa ke Lucky Plaza atau pusat bisnis lainnya di Singapore.

Atau Anda sedang melaksanakan ibadah Haji atau Umroh di Tanah Suci Makkah dan Madinah, Saudi Arabia. Anda sangat sangat membutuhkan money changer untuk menukarkan uang rupiah Anda dengan Riyal. So..action yuk…

Salam sukses,