Peluang Usaha,Peluang Usaha Legalitas Jasa Penukaran Uang Asing, adalah penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (“KUPVA”) Bukan Bank yaitu badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA.
Melakukan usaha jual beli mata uang asing secara perorangan adalah hal yang tidak dapat dilakukan karena pelaku usaha KUPVA harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan dalam melakukan transaksi jual dan beli UKA harus memiliki izin dari Bank Indonesia.
Peluang Bisnis Terbaik di Tahun 2021, Money Changer bisa menjadi salah satu sektor usaha jasa yang dapat memberikan keuntungan terbaik. Eksistensi bisnis money changer tidak perlu diragukan lagi mengingat bisnis ini sudah di mulai sejak tahun 1970 an dan tetap eksis sampai saat ini. Sangat banyak contohnya jika Anda berjalan dan berkeliling ke kota kota besar di seluruh Indonesia, bahkan di dunia.
Syarat kita membuka bisnis, adalah jika bisnis tersebut dicari dan dibutuhkan. Nah…money changer menjadi bisnis yang selalu dicari dan dibutuhkan oleh pelanggan. Baik Pribadi maupun korporasi. Contoh sederhana, saat Anda jalan-jalan ke Singapore dan membutuhkan uang singapore dolar, Anda bisa ke Lucky Plaza atau pusat bisnis lainnya di Singapore.
Atau Anda sedang melaksanakan ibadah Haji atau Umroh di Tanah Suci Makkah dan Madinah, Saudi Arabia. Anda sangat sangat membutuhkan money changer untuk menukarkan uang rupiah Anda dengan Riyal. So..action yuk…
Salam sukses,