Money changer harus mengurus izin ke Bank Indonesia untuk dapat menjalankan operasionalnya ArthEx Consulting, adalah perusahaan yang bergerak di bidang Konsultan dan Training khususnya di bidang Perbankan, LKBB (Money Changer), Valuta Asing, Manajemen & Sales, serta Digital Marketing.
Seperti yang kita ketahui, Masa Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang besar terhadap sektor perekonomian Indonesia. Berbagai usaha makro hingga mikro (UMKM) pun turut merasakan ‘kemacetan’ bisnis. Seperti yang kita khawatirkan bersama juga, hal ini sedikit demi sedikit mulai mempengaruhi perputaran keuangan, hingga berbicara tentang finansial secara global. Namun salah satu bisnis yang tidak terdampak pandemi COVID 19 adalah Money Changer / Pedagang Valuta Asing, wajar jika usaha ini semakin diminati oleh pengusaha atau investor. Money Changer bisnis yang tetap PROFIT dimasa COVID. Sehingga keinginan para investor atau pengusaha untuk membuka money changer terus meningkat.
ArthEx sebagai lembaga konsultan & training telah membantu banyak perusahaan money changer dalam memulai langkah awal mendirikan money changer mulai dari legalitas, memilih lokasi usaha, mencari SDM, mencari nasabah, training uang kertas asing, perlengkapan pendukung kantor, software /program usaha money changer dan strategi agar mencapai sukses dalam operasional money changer.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien atau pengurus (pemegang saham) adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Akte perusahaan, dan perubahannya
- Fotocopy pengesahan perusahaan dari yang berwenang: SK Kemenkumham
- Fotocopy surat keterangan domisili tempat usaha yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang
- Fotocopy NPWP pribadi (direksi/komisaris) dan perusahaan
- SLIK dari OJK
- Struktur Organisasi
- Fotocopy rekening koran atas nama perusahaan yang menunjukanpemenuhan modal
- Laporan Keuangan perusahaan yang ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris (dibantu oleh ArthEX Consulting)
- Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari kantor pajak untuk PT dan perorangan periode 1 tahun terakhir
- Perjanjian Sewa menyewa/bukti kepemilikan tempat usaha
- Fotocopy Ijazah, direktur dan komisaris minimal salah satu lulusan S1
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm, direksi dan komisaris
- Fotocopy KTP direksi dan komisaris
- Daftar riwayat hidup, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi marketing kami di nomor telepon 081219315458