Konsultan Izin Money Changer Di Denpasar Bali, Membantu Pengurusan Izin Money Changer Di Denpasar Bali – 081219315458

Konsultan Izin Money Changer Di Denpasar Bali, Membantu Pengurusan Izin Money Changer Di Denpasar Bali – 081219315458

Konsultan Izin Money Changer Di Denpasar Bali, Membantu Pengurusan Izin Money Changer Di Denpasar Bali – 081219315458. Peluang dan tantangan Pengurusan izin money changer di Denpasar Bali, menjadi pekerjaan yang tidak mudah sebab harus memenuhi berbagai syarat yang tidak mudah.

Bagi Anda yang berminat membuka usaha money changer solusi terbaiknya adalah dengan mendirikan perusahaan dengan merek sendiri. Namun bagaimana jika belum memiliki pengalaman dalam menjalankan operasional usaha money changer?

Dapatkan jawabannya dalam training & workshop “Kunci Sukses Membuka Bisnis Money Changer”  dengan narasumber Agus Widodopraktisi dan pemilik bisnis money changer yang sudah berpengalaman selama 25 tahun, di selenggarakan oleh ArthEx Consulting.

ArthEx sebagai lembaga konsultan & training telah membantu banyak perusahaan money changer dalam memulai langkah awal mendirikan money changer mulai dari legalitas, memilih lokasi usaha, mencari SDM, mencari nasabah, training uang kertas asing, perlengkapan pendukung kantor, software /program usaha money changer dan strategi agar mencapai sukses dalam operasional money changer.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien atau pengurus (pemegang saham) adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy Akte perusahaan, dan perubahannya
  2. Fotocopy pengesahan perusahaan dari yang berwenang: SK Kemenkumham
  3. Fotocopy surat keterangan domisili tempat usaha yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang
  4. Fotocopy NPWP pribadi (direksi/komisaris) dan perusahaan
  5. SLIK dari OJK
  6. Struktur Organisasi
  7. Fotocopy rekening koran atas nama perusahaan yang menunjukanpemenuhan modal
  8. Laporan Keuangan perusahaan yang ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris (dibantu oleh ArthEx Consulting)
  9. Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari kantor pajak untuk PT dan perorangan periode 1 tahun terakhir
  10. Perjanjian Sewa menyewa/bukti kepemilikan tempat usaha
  11. Fotocopy Ijazah, direktur dan komisaris minimal salah satu lulusan S1
  12. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm, direksi dan komisaris
  13. Fotocopy KTP direksi dan komisaris
  14. Daftar riwayat hidup, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi marketing kami di nomor telepon 081219315458