Izin Money Changer, Cara Dan syarat mendirikan izin usaha Money changer | 081219315458. Cara buka usaha money changer apa saja dokumen yang harus disiapkan dan kemana berkas harus dikirimkan. Usaha money changer atau Pedagang Valuta Asing (PVA) menurut peraturan Bank Indonesia dalam operasionalnya harus mendapatkan izin dari BI. Dan dapat membuka cabang dengan mengajukan izin pembukaan kantor cabang ke Bank Indonesia. Artinya untuk izin operasional kantor pusat maupun kantor cabang harus sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Dengan terlebih dahulu mengajukan izin dan mendapat persetujuan BI, untuk dapat menjalankan usaha sebagai Pedagang Valuta Asing.
Jika model franchise dapat membuka usaha hanya dengan lisensi merek kantor pusat atau franchisee, berbeda dengan money changer yang harus sesuai dengan ketentuan ataupun peraturan dari Bank Indonesia sebagai Lembaga/otoritas yang berwenang memberikan izin pembukaan kantor cabang.
Bagi Anda yang berminat membuka usaha money changer solusi terbaiknya adalah dengan mendirikan perusahaan dengan merek sendiri. Namun bagaimana jika belum memiliki pengalaman dalam menjalankan operasional usaha money changer?
Dapatkan jawabannya dalam training & workshop “Kunci Sukses Membuka Bisnis Money Changer” dengan narasumber Agus Widodo, praktisi dan pemilik bisnis money changer yang sudah berpengalaman selama 25 tahun, di selenggarakan oleh ArthEx Consulting.
ArthEx sebagai lembaga konsultan & training telah membantu banyak perusahaan money changer dalam memulai langkah awal mendirikan money changer mulai dari legalitas, memilih lokasi usaha, mencari SDM, mencari nasabah, training uang kertas asing, perlengkapan pendukung kantor, software /program usaha money changer dan strategi agar mencapai sukses dalam operasional money changer.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh klien atau pengurus (pemegang saham) adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy Akte perusahaan, dan perubahannya
2. Fotocopy pengesahan perusahaan dari yang berwenang: SK Kemenkumham
3. Fotocopy surat keterangan domisili tempat usaha yang masih berlaku dari otoritas yang berwenang
4. Fotocopy NPWP pribadi (direksi/komisaris) dan perusahaan
5. SLIK dari OJK
6.Struktur Organisasi
7. Fotocopy rekening koran atas nama perusahaan yang menunjukanpemenuhan modal
8. Laporan Keuangan perusahaan yang ditandatangani oleh direksi dan dewan komisaris (dibantu oleh ArthEx Consulting)
9. Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari kantor pajak untuk PT dan perorangan periode 1 tahun terakhir
10.Perjanjian Sewa menyewa/bukti kepemilikan tempat usaha
11. Fotocopy Ijazah, direktur dan komisaris minimal salah satu lulusan S1
12. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm, direksi dan komisaris
13. Fotocopy KTP direksi dan komisaris
14.Daftar riwayat hidup, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi marketing kami di nomor telepon 081219315458 (Sdr. Agus) / 085773821844 (Sdr.Dita)